Kamis, 07 April 2011

PAK ROHIM: ADA TATO DI TUBUH-KU

Bismillahirrahmanirrahim
Tato di antara turunnya hujan yang  deras.

Beberapa menit yang lalu Pak Rahim datang masuk kantor DPPAI dengan Mba’ Fira dan Cak Amin. Mereka habis belanja kebutuhan kantor. saya tidak tahu kasus permasalahannya, saya langsung disodori pertanyaan, “Fathur, apa hukumnya orang bertato? Bagaimana wudhu’nya sah atau tidak sah? Karena terkait dengan shalatnya? saya kaget ketika Pak Rahim nanyakan hal tersebut dan saya mengira beliau mau pakai tato ditubuhnya. Pertanyaan itu muncul ketika ada salah satu tetangga beliau yang pakai tato di tubuhnya bertanya pada Pak Rahim, hal ini ditayakan karena tetangga tersebut mau tobat. 

Aku berfikir apa hubungan dengan yang ditanyakan Pak Rahim, antara tato dan hujan, karena ketika dia bertanya ketika itu pula hujan turun membasahi Yogyakarta. Aku sadar, bahwa tato itu harus di hilangkan dengan air yang suci yaitu air hujan. Maaf bukan ini jawabannya, ini hanya selingan.

Aku tidak langsung menjawabnya. Aku berpikir sejenak, untuk mencari file diantara jubelan bacaan-bacaan di otak-ku, aku menjawab sekedarnya dari apa yang aku ingat dari buku-buku fiqh, salah satunya adalah buku Masâil al-Fiqhiyyah karya Masjfuk Zuhdi, dan Wahbah Zuhaili dalam al Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Di karya Ibnu Rusyd sepertinya juga ada yaitu Bidayatul Hidayah wa Adillatuha…

Tato adalah menusuk-nusukkan jarum atau yang sejenisnya kepada kulit sehingga mengalirkan darah kemudian diberikan alkohol atau yang sejenisnya sehingga menjadi biru. Tato ini biasa dilakukan di tangan, wajah, badan bahkan kaki dan juga di bagian tubuh lainnya.

Melakukan tato pada kulit adalah perbuatan yang dilaknat dan diharamkan Allah swt, sebagaimana disebutkan didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Alqomah bahwasanya Rasulullah saw bersabda, ”Allah melaknat orang-orang yang mentato dan yang minta untuk ditato.” (HR. Bukhori)

Hal itu dikarenakan bahwa tato termasuk perbuatan yang merubah ciptaan Allah swt serta menjadikan ditempat tato itu najis dengan membekunya darah dikarenakan warna bahan tato itu.

Prof. Dr Wahbah Zuhaili, mengatakan bahwa apabila tato itu bisa dihilangkan dengan pengobatan maka hal itu wajib dilakukan namun apabila tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya maka apabila hal itu tidak membawa bahaya yang berat atau cacat yang mengerikan pada anggota tubuh yang terlihat, seperti wajah, kedua telapak tangan maka menghilangkannya tidaklah wajib dan wajib baginya untuk bertaubat akan tetapi apabila melukai (untuk menghilangkannya) tidak membahayakan maka dia harus menghilangkannya. (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2683)

Adapun bagi seorang yang memiliki tato kecil saja maka tidak pula ada kewajiban baginya untuk menghilangkannya dan cukuplah baginya bertaubat.
Satu hal yang patut disyukuri dari orang yang bertato tersebut adalah kesadarannya akan kesalahan yang pernah dilakukannya pada masa lalu yang disertai dengan keinginannya untuk bertaubat. Dan seorang yang bertaubat kepada Allah swt bagaikan orang yang tidak memiliki dosa, sebagaimana sabda Rasullah saw,”Seorang yang bertaubat seperti orang yang tidak memiliki dosa.” (HR, Ibnu Abid Dunya). Firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا تُوبُوا إِلَى اللَّهِ تَوْبَةً نَّصُوحًا عَسَى رَبُّكُمْ أَن يُكَفِّرَ عَنكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيُدْخِلَكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ يَوْمَ لَا يُخْزِي اللَّهُ النَّبِيَّ وَالَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ نُورُهُمْ يَسْعَى بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا أَتْمِمْ لَنَا نُورَنَا وَاغْفِرْ لَنَا إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubatan nasuhaa (taubat yang semurni-murninya). Mudah-mudahan Rabbmu akan menutupi kesalahan-kesalahanmu dan memasukkanmu ke dalam jannah yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang mukmin yang bersama dia; sedang cahaya mereka memancar di hadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan: "Ya Rabb Kami, sempurnakanlah bagi Kami cahaya Kami dan ampunilah kami; Sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu." (Q.S al-Tahrim : 8)

إِلَّا مَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَأُوْلَئِكَ يُبَدِّلُ اللَّهُ سَيِّئَاتِهِمْ حَسَنَاتٍ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٧٠﴾
وَمَن تَابَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَإِنَّهُ يَتُوبُ إِلَى اللَّهِ مَتَابًا ﴿٧١﴾

Artinya : “Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; Maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, Maka Sesungguhnya Dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya.” (Q.S. al-Furqon : 70 – 71)

Oia Pak Rahim, satu hal yang juga harus dihargai adalah keinginan bagi pelaku tato untuk bertaubat adalah menutupi aibnya itu dari pengetahuan orang lain termasuk dari kedua orang tuanya, sebagaimana sabda Rasulullah saw,” Bahwasanya Nabi saw bersabda,”Setiap umatku mendapat pemaafan kecuali orang yang menceritakan (aibnya sendiri). Sesungguhnya diantara perbuatan menceritakan aib sendiri adalah seorang yang melakukan suatu perbuatan (dosa) di malam hari dan sudah ditutupi oleh Allah swt kemudian dipagi harinya dia sendiri membuka apa yang ditutupi Allah itu.” (HR. Bukhori dan Muslim)

Setelah orang tersebut bertaubat dengan taubat nashuha kepada Allah swt maka shalat yang dilakukannya meskipun dalam keadaan bertato tetaplah sah begitu juga dengan ibadah-ibadah lainnya.

Jika memang Pak Rahim merasa bahwa dia adalah orang yang yakin mengaku bersalah dan mau bertaubat, maka Pak rahim wajib  menasehatinya untuk selalu istiqomah di jalan Allah.
Wallahu A’lam.[]

Fathurrahman al-Katitanji
Selasa, 8 Maret 2011, Pukul 16:05 WIB
di bawah Naungan Kubah Emas 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar